Gaji Honorer Dipangkas Rp40 Miliar, Kepala Bapelitbangda KBB: Pendapatan Belum Pulih

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat bicara terkait kabar anggaran gaji tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer tahun ini turun dari Rp120 miliar menjadi Rp80 miliar atau dipangkas Rp40 miliar. Pemangkasan itu disebabkan pendapatan daerah pascapandemi Covid-19 belum pulih.
"Memang ada pengurangan anggaran untuk gaji TKK, karena belum pulihnya pendapatan daerah akibat konstraksi (penurunan) pertumbuhan ekonomi saat pandemi Covid-19," kata Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) KBB Asep Wahyu FS, Senin (10/10/2022).
Kondisi itu, ujar Asep Wahyu FS, membuat semua dinas mengalami penurunan belanja, termasuk belanja untuk menggaji honorer. Semestinya, setiap perangkat daerah dapat mengatur alokasi anggaran honorer tersebut untuk satu tahun dan tidak berpatokan pada postur gaji sembilan bulan atau sampai September 2022.
Berpatokan kepada pengurangan angka dari Rp120 miliar menjadi Rp80 miliar dibandingkan besaran gaji honore pada 2020 dan 2021, anggaran daerah tidak akan cukup sampai 12 bulan.
Karena itu, saat ini tinggal bagaimana setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mengomunikasikan hal tersebut kepada honorer agar mereka juga bisa memahami kondisinya. "Saya rasa mereka (TKK) bisa memahami, karena kondisinya memang pendapatan daerah belum pulih seperti sebelum Covid-19," ujar Asep Wahyu FS.
Kepala Bapelitbangda KBB menuturkan, mengacu kepada PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah, keberadaan honore hanya sampai November 2023. Dia berharap pendataan honorer di KBB berbuah manis dan pemerintah punya solusi terbaik nasib mereka.
Pemerintah daerah, tutur Asep Wahyu, juga terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah semakin optimal. Sebab imbas dari rasionalisasi anggaran tersebut berpengaruh terhadap gaji atau honor pegawai berstatus honorer, seperti dirumahkannya 115 personel Satpol PP yang berstatus TKK.
"Secara umum keberadaan TKK di Satpol PP masih sangat dibutuhkan guna menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan daerah. Karenanya, pemerintah daerah berkeinginan memberikan penghargaan layak atas dedikasi dan pengabdian mereka," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi