get app
inews
Aa Text
Read Next : Pastikan Penyidikan Kasus Pembunuhan di Lembang KBB Transparan, Polda Libatkan Pomdam dan PPAD

Fakta Baru Pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Lembang, Polisi: Tidak Ada Perkelahian

Minggu, 21 Agustus 2022 - 14:58:00 WIB
Fakta Baru Pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Lembang, Polisi: Tidak Ada Perkelahian
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar mengungkap tiga fakta baru terkait kasus pembunuhan Muhammad Mubin atau Babeh (63), purnawirawan TNI AD berpangkat terakhir letnan kolonel (letkol) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Fakta baru itu ternyata tidak ada perkelahian antara korban M Mubin dengan pelaku Henry Hernando atau HH (30).

Selain itu, tidak ada insiden korban M Mubin meludahi pelaku HH. Fakta lain, enam saksi yang diperiksa sebelumnya berbohong terkait kronologi kejadian. Karena ada fakta baru ini, polisi mengubah pasal yang disangkakan terhadap HH.

Semula, tersangka HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan barat yang menyebabkan meninggalnya orang. Kini HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal  338 tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang Pembuuhan berancana dengan ancaman hukuman ini seumur hidup.

Fakta-fakta baru itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui rilis resmi, Minggu (21/8/2022). "Dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya tiga orang menjadi 12 dan telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kasus Pembunuhan purnawirawan TNI di wilayah hukum Polres Cimahi, menjadi perhatian dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana sehingga Penanganannya yang tadinya ditangani oleh Polsek dan Polres Cimahi sekarang ditarik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

"Dari pemeriksaan pendalaman tersebut didapatkan beberapa fakta-fakta baru (berbeda) dari keterangan awal yang diberikan oleh tersangka dan para saksi. Terdapat kebohongan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Keterangan bohong yang disampaikan saksi, tutur Kabid Humas Polda Jabar, di antaranya, terkait sebelum kejadian, tersangka HH diludahi oleh korban M Mubin. Ternyata keterangan itu tidak benar. Artinya, korban M Mubin tidak meludahi tersangka HH.

"Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan, terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar." tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau masyarakat tidak berspekulasi terhadap informasi tidak faktual dan tidak benar atau hoaks. "Kita menghimbau kepada masyarakat agar betul-betul mendapatkan informasi yang faktual. Tidak ada kepentingan dalam proses penyidikan kasus ini sehingga penyidik bekerja profesional dan juga normatif sesuai dengan aturan hukum," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Lantas motif apa yang menyebabkan pelaku HH melakukan pembunuhan secara sadis, menghujamkan lima tusukan mematikan terhadap korban M Mubin? Kabid Humas Polda Jabar belum memberikan jawaban. Begitu juga tentang kebohongan yang disampaikan saksi sehingga memunculkan indikasi ada tersangka baru dalam kasus ini, Kombes Pol Ibrahim Tompo belum memberikan konfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pada Jumat (19/8/2022), Polda Jabar membeberkan kronologi peristiwa pembunuhan terhadap korban M Mubin di Jalan Adiwarta RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB pada Selasa (16/8/2022). 

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.10 WIB. Pelaku HH, warga Lembang, KBB menusuk leher, dada, dan perut korban. Korban Muhammad Mubin, purnawirawan TNI AD, beralamat di Jalan Nyengseret, Gang Jamhari  RT 002/001, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung tewas 50 meter dari lokasi penusukan, depan ruko milik HH. 

Saksi dalam kasus ini enam orang dan barang bukti sebilah pisau dapur dengan gagang warna merah. Kronologi kejadian, pada Selasa16 Agustus 2022, korban pada pukul 08.10 WIB, memarkirkan kendaraan di depan ruko tersangka HH.

Saat itu ada karyawan tersangka menegur korban agar tidak parkir di depan pintu masuk. Namun teguran tersebut tidak diterima oleh korban dan malah marah kepada karyawan tersangka.

Saat cekcok, tersangka HH waktu itu sedang berada di dalam dapur, memasak nasi goreng, karena masih pagi. Karena mendengar suara keributan di luar, tersangka Henry Hernando (HH) keluar sambil membawa pisau dapur.

"Saat itu terjadi keributan, tersangka membela karyawannya. Saat melakukan pembelaan, (tersangka HH) diserang oleh korban dengan cara diludahi dan dipukul. Nah akhirnya terjadilah pukul-pukulan (perkelahian) di antara mereka. Tersangka melakukan penikaman terhadap korban," tutur Kabid Humas Polda Jabar. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut