get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Duel di Jalan Merdeka Garut, Istri: Suami Saya Bukan Preman, Dia Membela Diri

Fakta Baru Kasus Duel Berdarah di Garut Terkuak, Uang Rokok Disebut

Kamis, 17 Maret 2022 - 18:48:00 WIB
Fakta Baru Kasus Duel Berdarah di Garut Terkuak, Uang Rokok Disebut
Polisi menunjukkan rekaman CCTV saat duel berdarah yang terjadi di Jalan Merdeka, Garut, Minggu (13/3/2022) lalu. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Khusus untuk pelaku bernama Hermawan, aparat kepolisian menambahkan hukuman lain karena dia terbukti telah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2. 

“Jadi, selain Pasal 351 KUHP, Hermawan juga dikenakan UU Darurat. Dengan membawa sebilah golok atau senjata tajam tanpa izin, Hermawan ini sudah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2. Membawa golok ini berarti sudah berencana,” kata Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi beberapa waktu lalu.

Sementara untuk Ridwan, juga ditetapkan sebagai tersangka karena dia telah melakukan penganiayaan terhadap Hermawan hingga pergelangan tangan kirinya terputus. 



Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut