Fakta Baru Kasus Duel Berdarah di Garut Terkuak, Uang Rokok Disebut
Kamis, 17 Maret 2022 - 18:48:00 WIB
“Jadi, selain Pasal 351 KUHP, Hermawan juga dikenakan UU Darurat. Dengan membawa sebilah golok atau senjata tajam tanpa izin, Hermawan ini sudah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2. Membawa golok ini berarti sudah berencana,” kata Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi beberapa waktu lalu.
Sementara untuk Ridwan, juga ditetapkan sebagai tersangka karena dia telah melakukan penganiayaan terhadap Hermawan hingga pergelangan tangan kirinya terputus.
Editor: Asep Supiandi