get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelanggar PPKM Darurat di Bandung Barat Bayar Denda Ratusan Ribu Rupiah

Empat Hari PPKM Darurat Diterapkan di Bandung Barat, Satpol PP Catat 512 Pelanggaran 

Rabu, 07 Juli 2021 - 18:14:00 WIB
Empat Hari PPKM Darurat Diterapkan di Bandung Barat, Satpol PP Catat 512 Pelanggaran 
Kasatpol PP Kabupaten Bandung Barat, Asep Sehabudin. (Foto: Dok.MPI)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih banyak menemukan pelanggaran saat pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bahkan baru empat hari PPKM Darurat ini diterapkan, sebanyak 512 pelanggaran yang terinventarisasi oleh petugas. 

"Masyarakat masih banyak yang belum aware, makanya angka pelanggran masih tinggi. Selama empat hari saja sudah ada 512 pelanggaran," kata Kasatpol PP KBB Asep Sehabudin, Rabu (7/7/2021).

Asep mengungkapkan, pelanggaran yang muncul beragam. Mulai dari masih adanya kerumunan warga di area publik, acara hiburan, hajatan, hingga pelanggaran jam operasional bagi toko modern, rumah makan, maupun pasar tradisional.

Sejauh ini, sanksi yang diberikan kepada ratusan pelanggaran tersebut ada yang berupa sanksi teguran lisan dan tertulis. Bahkan ada juga yang diberi sanksi denda melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring), seperti yang dilakukan di pos penyekatan gerbang Tol Padalarang hari ini. 

"Kami mengacu kepada Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 2 tahun 2021 bahwa Satpol PP Kabupaten harus memberikan tindakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat," katanya.

Menurutnya, penindakan hukum diberikan bagi pelaku usaha maupun perorangan supaya ada efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Sebab tujuan dari diterapkannya PPKM Darurat adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini angkanya meningkat. 

"Kalau soal besaran denda, jika melihat Perda Nomor 5 tahun 2021, sekurang-kurangnya Rp5 juta dan setinggi-tingginya Rp50 juta. Tapi itu tergantung hakim juga saat sidang. Prinsipnya pemerintah tidak ingin memberikan denda, asalkan masyarakat maupun pelaku usaha patuh aturan PPKM," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut