get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Tangkap Lagi Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Begitu Bebas dari Penjara

Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Kembali Ditangkap KPK, Kasus Apa Lagi?

Rabu, 17 Agustus 2022 - 22:34:00 WIB
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Kembali Ditangkap KPK, Kasus Apa Lagi?
Ajay M Priatna, eks Wali Kota Cimahi kembali ditangkap KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ajay Muhammad Priatna, eks Wali Kota Cimahi, kembali ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/8/2022). Padahal Ajay yang dijebloskan ke penjara gegara suap izin pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, baru saja keluar dari Lapas Sukamiskin. 

Penangkapan terhadap Ajay M Priatna dilakukan oleh tim penindakan KPK. Setelah ditangkap di Cimahi, Ajay M Priatna langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan siang tadi.

Namun sampai saat ini belum diketahui kasus apa yang menjerat Ajay M Priatna sehingga kembali ditangkap KPK. Yang pasti, sebelumnya, Ajay pernah terseret kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Stepanus Robin disebut pernah menerima Rp507 juta dari Ajay M Priatna.

Ajay Priatna juga pernah ditangkap KPK pada akhir 2020. Dia kemudian divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay divonis dua tahun penjara. 

Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi meminta wartawan menunggu proses pemeriksaan yang masih dilakukan. "Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan ya. Nanti diberitahu perkembangannya," kata Ketua KPK.

Sementara itu, pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, benar Ajay M Priatna kembali ditangkap penyidik KPK beberapa saat setelah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh KPK tadi pagi, setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata plt Juru Bicara KPK.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut