Eks Wali Kota Cimahi Ajay Minta Dibebaskan dari Tuntutan Kasus Suap Penyidik KPK

BANDUNG, iNews.id - Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna meminta dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan itu disampaikan Ajay dalam pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/4/2023).
“Kepada majelis hakim yang mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, saya mohon seadil-adilnya dapat membebaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan ini,” kata Ajay M Priatna saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya, Selasa (4/4/2023).
Selama menjabat sebagai Wali Kota Cimahi, ujar Ajay, dirinya tak pernah terlibat korupsi. Bahkan, Ajay mengaku tidak pernah punya niat untuk melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri.
“Keluarga besar tidak berbuat apa-apa, mereka hanya menangis dalam sujud sambil mendoakan saya dapat pertolongan dari Allah SWT. Semoga amal jasa hakim yang mulia dalam tuntutan cahaya dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dapat membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” ujar Ajay.
“Karena itu, saya mengetuk pintu keadilan dari yang mulia majelis hakim untuk memberikan saya keadilan di atas perilaku tidak adil yang saya alami dan saya rasakan selama ini. Saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membebaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tutur eks Wali Kota Cimahi.
Diketahui, Ajay didakwa menyuap penyidik KPK nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin sebesar Rp500 juta. Suap tersebut dilakukan Ajay terkait penyelidikan yang dilakukan KPK di wilayah Bandung Raya.
Dalam tuntutan, jaksa KPK menyatakan Ajay bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ajay juga dituntut pidana dalam Pasal 12B UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Jaksa KPK juga menuntut Ajay dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara. Ajay turut didenda Rp 200 juta subsidiair 6 bulan dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tulis pengumuman tuntutan di SIPP PN Bandung.
Selain pidana, Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik untuk Ajay. Jaksa meminta hakim untuk mencabut hak Ajay untuk dipilih dalam kontestasi politik selama 5 tahun.
JPU juga menuntut hukuman tambahan kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana penjara.
Editor: Agus Warsudi