Eks Wali Kota Cimahi Ajay Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

BANDUNG, iNews.id - Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dituntut hukuman 8 tahun penjara. Ajay dinilai bersalah memberi suap kepada penyidik KPK dan menerima gratifikasi dari kepala dinas dan camat di Kota Cimahi.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (28/3/2023).
"Tuntutan terhadap Ajay M Priatna, pidana penjara selama 8 tahun," kata Fadli, kuasa hukum Ajay M Priatna.
Selain 8 tahun penjara, Ajay juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp250 juta. Bahkan Ajay juga dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Fadli mengatakan, tim JPU menilai Ajay melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor.
Editor: Agus Warsudi