Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Begini Kata Polda Jabar
BANDUNG, iNews.id - Eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, Saka Tatal mengaku jadi korban salah tangkap dalam kasus yang terjadi pada 2016 silam.
Saka Tatal yang saat itu berusia 15 tahun divonis hukuman 8 tahun penjara. Kini, Saka sudah bebas setelah menjalani hukuman pada 2020.
Pernyataan Saka tersebut disampaikan dalam wawancara dengan wartawan di Cirebon. Dia didampingi kuasa hukum, Jogi Nainggolan dan Titin.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, enggan merespons pernyataan Saka Tatal yang mengaku menjadi korban salah tangkap polisi.
Dirreskrimum justru menegaskan, penyidik telah melakukan investigasi kasus tersebut secara menyeluruh. "Nanti ya. Saya lagi investigasi semuanya," kata Dirreskrimum saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/5/2024).
Kombes Pol Surawan meminta masyarakat dan warganet tidak berspekulasi terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky yang kembali viral. Sebab penyidik tengah bekerja di lapangan. "Sebaiknya tidak berspekulasi. Penyidik sedang bekerja," ujar Surawan.
Pernyataan senada disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham. Dia mengatakan, penyidik berada di lapangan, bekerja menyelidiki kembali kasus yang terjadi pada 2016 tersebut. "(Penyidik) masih bekerja di lapangan," kata Kabid Humas.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky kembali viral setelah tayang film berujudl "Vina: Sebelum 7 Hari". Film itu didasarkan atas kisah nyata yang terjadi pada 2016 di Kota Cirebon.
Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.
Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.
Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.
Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara, , dan Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.
Namun, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, hingga kini masih buron dan terus diburu oleh polisi.
Editor: Kastolani Marzuki