Eks Teroris JAD di Majalengka Hijrah ke NKRI, Begini Komitmennya
Senin, 30 Mei 2022 - 15:07:00 WIB
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Majalengka Suparman mengatakan, Aris merupakan napiter tahun 2019 lalu. Atas perbuatannya, dia menjalani masa hukuman selama 5 tahun penjara.
"Dia kebetulan tinggal di Majalengka. Dia dihukum lima tahun penjara," kata Suparman.
Editor: Asep Supiandi