Eks Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp706 Juta
PANGANDARAN, iNews.id - Mantan Sekretaris Desa Sukaresik berinisial YS ditangkap terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022. Penangkapan dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pangandaran setelah memeroleh alat bukti kuat, Selasa (18/11/2025).
Hasil penyidikan menunjukkan YS diduga mencairkan DD dan ADD tanpa sepengetahuan kepala desa maupun kaur keuangan. Proses pencairan dilakukan menggunakan dokumen persyaratan yang dipalsukan untuk memuluskan transaksi.
YS juga diduga memerintahkan pencairan dana untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat pun bersifat fiktif sehingga anggaran desa tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Sebagian dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka telah secara sistematis merugikan keuangan negara.
Audit Inspektorat Kabupaten Pangandaran menetapkan total kerugian negara mencapai Rp706.126.500. Kerugian tersebut terdiri atas dana desa sebesar Rp649.800.000 dan alokasi dana desa Rp56.326.500.
Nilai kerugian yang tinggi ini berpotensi menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Sukaresik. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat yang bergantung pada program pembangunan desa.
Penyidik telah memeriksa 33 saksi untuk menguatkan pembuktian. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk buku kas desa, mutasi rekening bank, dokumen LPJ, serta uang tunai Rp171.539.000 yang diduga kuat bagian dari penyalahgunaan dana.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Satreskrim Polres Pangandaran dan kemudian naik ke tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Saat ini YS telah ditahan di Polres Pangandaran. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap detail modus operandi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Sukaresik.
Polres Pangandaran menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini secara profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Editor: Donald Karouw