get app
inews
Aa Text
Read Next : Bidik Bukti Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya

Eks Dirut RSUD Palabuhanratu Jadi Tersangka Korupsi Insentif Covid-19

Kamis, 03 Oktober 2024 - 15:18:00 WIB
Eks Dirut RSUD Palabuhanratu Jadi Tersangka Korupsi Insentif Covid-19
Polda Jabar saat ekspose kasus korupsi insentif Covid-19 dengan tersangka eks Dirut RSUD Palabuhanratu. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp5.400.550.763 berdasarkan audit BPKP perwakilan Provinsi Jabar. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 akan tetapi dimasukkan untuk menerima insentif mencapai 1.300 orang. Insentif yang diperoleh tiap tenaga kesehatan bervariasi mulai dari Rp7 juta hingga Rp15 juta.

"Dari Rp5,4 miliar kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP, kami berhasil merecovery aset sebesar Rp4,8 miliar. Kami masih tracing aset-aset lain-lain," kata Wadirreskrimsus.

AKBP Maruly mengatakan, masih terus mendalami kasus tersebut termasuk membuka kemungkinan-kemungkinan lainnya.

"Para tersangka terancam hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 200 juta paling banyak Rp1 miliiar atau pidana penjara seumur hidup," ujar AKBP Maruly.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut