Edarkan Obat Keras Selama Ramadhan, 2 Warga Aceh Ditangkap Polisi di Karawang
"Setelah kami melakukan pengembangan diketahui barang tersebut didapat dari MN. Kami tangkap MN diwilayah Bekasi," ujar dia.
Dari penangkapan kedua tersangka ini polisi mengamankan dua buah dus coklat yang masing-masing di dalamnya terdapat 48 box pil Hexymer (@1.000) dengan jumlah keseluruhan 96.000 butir. 7 buah dus coklat yang di dalamnya terdapat 5.240 lembar pil Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 52.400 butir. 1 buah kantong plastik hitam yang di dalamnya berisikan 500 lembar Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 5.000 butir. Serta turut diamankan 1 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi untuk mendapatkan Obat Keras Tertentu (OKT).
"Kita amankan barang bukti total 153.437 butir OKT berbagai merek, uang Rp25 juta, dua unit ponsel dan plastik bening kosong sembilan bungkus," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi