Edarkan Obat Keras Ilegal, Pemuda di Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 09 November 2022 - 14:01:00 WIB
"Saat ini terduga pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Wahyudi.
Editor: Asep Supiandi