get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Penyelundup 1 Ton Narkoba via Pangandaran Dituntut Hukuman Mati di PN Bandung

Edarkan Obat Keras Ilegal, Pemuda di Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 09 November 2022 - 14:01:00 WIB
Edarkan Obat Keras Ilegal, Pemuda di Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara
DB (19) digeladah Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota. Dalam penggeledahan ditemukan ribuan obat keras tanpa izin edar di dalam kamarnya. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Penangkapan terhadap pelaku ini, lanjut dia, dilakukan dari hasil pengembangan. Jajaran Satresnarkoba yang berasa di lapangan berhasil memancing pelaku untuk bertransaksi dan pelaku dapat ditangkap langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Saat ini terduga pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Wahyudi. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut