get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Elpiji Nonsubsidi di Cirebon Semakin Ngegas, Naik Rp25.000 per Tabung

Edarkan 3.136 Obat Terlarang, Seorang Pengangguran di Cirebon Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:38:00 WIB
Edarkan 3.136 Obat Terlarang, Seorang Pengangguran di Cirebon Terancam 15 Tahun Penjara
Kasatresnarkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja menunjukkan barang bukti obat terlarang milik tersangka MY. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Modus operandi pelaku MY dalam mengedarkan obat terlarang, ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, bertemu dengan konsumen. "Pelaku MY menggunakan hasil menjual obat terlarang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia pengangguran dan belum menikah," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja.

Akibat perbuatannya, tutur Kasatresnarkoba Polresta Cirebon, pelaku MY dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut