get app
inews
Aa Text
Read Next : Wow! Telkom Bakal Bagikan Dividen Rp14,86 Triliun, 60 Persen dari Laba

Dukung Transformasi Digital di Bidang Hukum, Telkom Hadirkan Platform Legal Analytics

Jumat, 27 Mei 2022 - 20:40:00 WIB
Dukung Transformasi Digital di Bidang Hukum, Telkom Hadirkan Platform Legal Analytics
Platform Legal Analytics memiliki empat fitur untuk membantu penyusunan peraturan perundangan-undangan, seperti, Document Recap, Document Analytics, Search & Reminder, dan Social Media Analytics. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai salah satu inisiator akselerasi transformasi digital di Indonesia, memberikan inovasi di berbagai bidang, salah satunya hukum. Telkom menghadirkan sebuah platform bernama Legal Analytics.

Legal Analytics adalah sebuah platform yang dapat mendukung praktisi hukum dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan secara digital. Dengan menggunakan teknologi Big Data dan Artificial Intelligence, platform Legal Analytics dapat menghimpun seluruh peraturan-peraturan hukum secara tersistem dan up-to-date serta menyediakan hasil analisa secara otomatis dan akurat, sehingga proses perancangan peraturan hukum menjadi lebih produktif dan efisien.

Legal Analytics memanfaatkan teknologi 4.0 dalam mengelola dan menganalisa data dengan tepat, dan dapat menjadi peluang untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas, tepat guna dan tepat sasaran.

Ide awal Legal Analytics muncul karena saat ini proses drafting peraturan hukum masih menggunakan cara yang konvensional. Dalam proses penyusunan, sampai saat ini legal drafter masih memahami dan mempelajari secara konvensional seluruh peraturan terdahulu dan seluruh peraturan turunannya yang berkaitan dengan substansi hukum yang akan dirumuskan. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut