Duh! Perempuan Ini Selundupkan 61 Paket Sabu ke Rutan Kebonwaru dalam Kemaluan
Sabtu, 07 Desember 2024 - 15:12:00 WIB
"Yang pasti dilihat dari jumlahnya, 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu hendak diedarkan di dalam rutan. Tidak mungkin barang haram sebanyak itu digunakan sendiri," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka R dan DRA dijerat Pasal 114, 112, dan 130 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara dalam kasus penyelundupan sabu.
Editor: Donald Karouw