Duh, 4 Warga Bandung Dicatut Nama Oleh Parpol, Bawaslu Minta Rutin Cek
BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung mencatat terdapat empat kasus warga Bandung yang namanya dicatut oleh partai politik (Parpol). Warga diminta waspada dan rutin mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Bandung Fereddy mengatakan, pihaknya mengakui pencatutan nama oleh parpol terjadi di Kota Bandung. Hingga kini, terdapat empat kasus catut nama tersebut.
"Sudah kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat. Kita menindaklanjuti ke KPU untuk segera dihapus di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di tingkat pusat," ucap dia pada acara Bandung Menjawab, Rabu (21/9/2022).
Dia memprediksi, kasus seperti diprediksi akan terus naik dan bertambah. Semua pengaduan datang dari warga umum. Di mana, nama mereka terdaftar dalam partai tertentu, padahal tidak pernah mendaftar menjadi anggota partai.
"Apalagi sekarang sudah mau ada pembukaan PPPK (P3K), sehingga bagi yang ingin ikut seleksi berarti tidak boleh terlibat partai," katanya.
Selain merekomendasikan ke KPU, Bawaslu Kota Bandung juga melaporkan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi. Nanti proses pencatutan nama itu akan dilakukan di tingkat KPU pusat atau DPP Partai yang bersangkutan.
Upaya untuk menekan kasus ini, Bawaslu telah mengimbau lewat medsos dan berbagai media yang bisa dijangkau.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, polisi, dan TNI untuk meminta agar seluruh anggotanya mengecek NIK masing-masing agar jangan sampai namanya tercatut.
"Cek kembali nama kita apakah tercantum dalam partai politik atau tidak," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi