Dugaan Prostitusi, Puluhan Wanita Muda Terjaring Razia di Apartemen dan Hotel Kota Bandung
Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:59:00 WIB
Untuk kasus asusila dan prostitusi, kata dia petugas Satpol PP mengamankan 25 wanita muda di apartemen kawasan Cihampelas dan hotel melati.
Sedangkan kasus miras sebanyak enam orang, usaha tanpa izin obat G lima orang dan pedagang kaki lima sebanyak 10 orang pelanggar. Mereka dikenakan sanksi denda mulai dari Rp350.000 hingga Rp2 juta.
Dia menuturkan, jika tidak bisa membayar denda maka dikenakan kurungan tiga hingga tujuh hari. "Kalau gak bisa subsider kurungan tiga sampai tujuh hari," tuturnya.
Menurutnya, Satpol PP Kota Bandung mengapresiasi masyarakat yang terus melaporkan kasus penyakit masyarakat di lapangan. Sehingga petugas bisa segera melakukan tindakan.
Editor: Kurnia Illahi