Dugaan Korupsi, Kejaksaan Selidiki Kredit Fiktif BPR Intan Jabar Cabang Garut
BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tengah menyelidiki kasus dugaan kredit fiktif dan kredit topengan di PT BPR Intan Jabar Cabang Kabupaten Garut. Kejaksaan sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) beromor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023, untuk menyelidiki kasus itu.
"Terhadap kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan penyelidikan sejak akhir tahun 2022 tepatnya sejak tanggal 22 Desember 2022 dan telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 8 orang dari karyawan BUMD serta pihak lainnya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono, Kamis (12/1/2023).
Riyono menjelaskan, pemegang saham PT BPR Intan Jabar adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebesar 51 persen senilai kurang lebih Rp44 miliar dan Pemerintah Kabupaten Garut sebesar 39 persen senilai kurang lebih Rp34 miliar. Sedangkan BJB memiliki saham sebesar 10 persen senilai Rp8,8 miliar.
"Namun pada tahun 2021, ketiga pemegang saham tidak mendapatkan deviden atas penyertaan modal," kata Riyono.
Selain itu, kasus ini semakin terang benderang di BUMD yang penyertaan modalnya mencapai kisaran puluhan miliar itu. Ketika nasabah hendak mengambil tabungan atau deposit, ternyata tidak bisa dengan alasan yang tak jelas dari PT BPR Intan Jabar Cabang Garut.
"Hasil penyelidikan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap PT BPR Intan Jabar Cabang Kabupaten Garut diketemukan penyaluran kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Kabupaten Garut," katanya.
Menurutnya, kasus kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Garut, sudah berlangsung sejak 2018 hingga 2021. Nilai rasio NPL PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut cukup besar.
"Kerugian negara yang timbul atas dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018 sampai 2021 mencapai sekitar Rp10 miliar," katanya.
Editor: Asep Supiandi