Dua Hari Penyidik KPK Geledah 4 Tempat di Kota Cimahi terkait Suap Izin RS KB
BANDUNG, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korups (KPK) menggeledah empat lokasi di Kota Cimahi terkait kasus dugaan suap izin pembanguan RS KB, Kamis (3/12/2020). Dari penggeledahan yang berlangsun selama dua hari, Rabu (2/12/2020) dan Kamis (3/12/2020) itu, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen, termasuk catatan penerimaan uang.
"Tim Penyidik KPK menggeledah empat lokasi di Kota Cimahi, yaitu Kantor Wali Kota Cimahi (Ajay Muhammad Priatna), Rumah Wali Kota Cimahi, RSU KB, dan Kantor PT Trisaksi Megah," ujar Ali Fikri via pesan singkat.
Ali Fikri mengemukakan, hasil penggeledahan, penyidik KPK menemukan beberapa dokumen catatan penerimaan uang dan pengajuan izin pembangunan RS KB di kawasan Leuwigajah, Kota Cimahi.
"Beberapa dokumen catatan penerimaan uang yang diduga diterima oleh tersangka AMP (Ajay M Priatn) dan juga dokumen pengajuan izin RS KB. Penyidik akan menyita dokumen tersebut setelah dilakukan analisa lebih dahulu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna pada Jumat (11/11/2020). Setelah diperiksa selama 24 jam, Ajay ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Selain Ajay, KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, Ajay diduga menerima menerima uang suap sebesar Rp1,6 miliar untuk memuluskan izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Jalan Leuwigajah, Kota Cimahi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ajay diperkirakan menerima uang suap izin pembangunan RS itu dalam lima tahap. Jumlah itu diduga merupakan kesepakatan awal untuk memuluskan izin pembangunan RS yang disinyalir totalnya mencapai Rp3,2 miliar.
Editor: Agus Warsudi