DPRD KBB Nilai Migrasi TV Analog ke Digital Jadi Beban bagi Rakyat Kecil

BANDUNG BARAT, iNews.id - DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai migrasi siaran TV analog ke digital jadi beban rakyat kecil. Sebab, masyarakat wajib memiliki set top box (STB) yang harganya ratusan ribu rupiah.
Sementara, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mereka kesulitan. Di sisi lain, selama ini, siaran televisi analog merupakan satu-satunya hiburan murah bagi rakyat kecil.
"Perubahan itu tidak bisa dibendung, termasuk dalam dunia penyiaran. Namun yang harus dipikirkan adalah kesiapan masyarakat dari aspek ekonomi dan dukungan teknologi. Jangan sampai kebijakan ini jadi beban bagi rakyat kecil," kata anggota Komisi III DPRD KBB Iman Budiman, Kamis (3/11/2022).
Jika kebijakan itu diterapkan, ujar Iman Budiman, pemerintah harus membagikan STB secara merata dan gratis, menjangkau seluruh lapisan masyarakat. "Harus berkeadilan. Informasi dan hiburan adalah hak seluruh masyarakat. Jangan sampai ada rakyat yang dapat menikmatinya dan atau tidak bisa mengakses siaran televisi," ujarnya.
Iman Budiman menuturkan, KBB hanya mendapatkan bantuan sekitar 43.000 STB dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk didistribusikan ke masyarakat kurang mampu.
"Jumlah bantuan STB itu jelas sangat tidak mencukupi. Jelas ini jadi beban ekonomi baru bagi masyarakat yang tidak dapat bantuan STB. Keluhan itu sudah saya dengar," tutur Iman Budiman.
Irna Sriastuti (18), warga KBB, mengatakan, belum menerima bantuan STB dari pemerintah. Irna juga berharap jangan sampai program migrasi TV analog ke digital jadi beban bagi masyarakat kecil yang kurang mampu.
"Jangankan beli STB, untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari atau ongkos sekolah sudah cukup memberatkan. Ya kasian yang gak mampu dan gak dapat bantuan STB. Harga alatnya kan lumayan," kata Irna, warga Kampung Kiarapayung RT 4/3, Desa Mekarsari, Ngamprah, KBB, ini.
Seperti diketahui migrasi siaran TV analog ke digital oleh pemerintah mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022.
Editor: Agus Warsudi