get app
inews
Aa Text
Read Next : Infografis Kemenag Siapkan Kuota 25.000 Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK Tahun Ini

Dosen Unpad Soroti Persoalan Sertifikat Halal, Ini Katanya

Minggu, 20 Maret 2022 - 12:42:00 WIB
Dosen Unpad Soroti Persoalan Sertifikat Halal, Ini Katanya
Kemenag terbitkan logo halal baru (Foto : Ist)

Souvia menjelaskan, pengelolaan sertifikasi halal saat ini ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, bukan lagi LPPOM MUI. Kendati demikian, MUI masih berperan penting dalam menetapkan fatwa halal terhadap suatu produk.

Prosesnya, pendaftaran sertifikasi halal dilakukan langsung ke BPJPH Kemenag. Kemudian, jika dokumen persyaratan lengkap, BPJPH akan melimpahkan berkas pengajuan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Lembaga ini yang melakukan audit terhadap suatu produk yang diajukan.

“Hasil pemeriksaan LPH kemudian dilaporkan ke BPJPH. Nanti BPJPH akan mengundang Dewan Pimpinan MUI. Kemudian melalui sidang fatwa, MUI akan menetapkan ketetapan halal. Kalau hasilnya sudah ada, BPJPH akan mengeluarkan sertifikasinya,” tutur Souvia.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut