Doni Salmanan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Korban Geruduk PN Bale Bandung
BANDUNG, iNew.id - Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (27/10/2022). Doni didakwa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Doni juga dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan dakwaan pasal berlapis tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara. Doni yang merupakan afiliator binary option Quotex, diduga melakukan penipuan penggelapan terhadap ratusan orang dengan modus trading ilegal.
Erick Ernawan, kuasa hukum Doni Salmanan mengatakan, dalam sidang sebelumnya Doni telah menghadirkan delapan saksi termasuk ahli. Kedelapan saksi itu diharapkan dapat meringankan vonis pria yang berjuluk crazy rich Bandung itu.
"Betul, (hari ini) rencana sidang tuntutan. Harapan sih proporsional tentunya dengan apa yang diproses di persidangan. Kang Doni menyerahkan seluruhnya ke penasihat hukum," kata Erick Ernawan Rachman kepada wartawan.
Sementara itu, sejumlah korban Doni Salmanan mendatangi PN Bale Bandung di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Mereka ingin menyaksikan langsung sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Doni Salmanan.
Para korban afiliator binary option Quotex Doni Salmanan tersebut membawa spanduk dan poster berisi tuntutan dana mereka dikembalikan. Mereka juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman seberat-beratnya kepada Doni Salmanan dan mengusut seluruh harta milik terdakwa.
Editor: Agus Warsudi