get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna di PN Bandung Batal Digelar, Ada Apa?

Dokter Priguna Pemerkosa Keluarga Pasien di Bandung Dituntut 11 Tahun Penjara

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:57:00 WIB
Dokter Priguna Pemerkosa Keluarga Pasien di Bandung Dituntut 11 Tahun Penjara
Dokter cabul Priguna Anugrah Pratama dituntut 11 tahun penjara dalam sidang di PN Bandung. (Foto: Dok.iNews)

"Terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya," tutur Cahya.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, telah berdamai dengan salah satu korban dengan memberikan santunan Rp200 juta, dan belum pernah dihukum. Terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Diketahui, Priguna diduga memperkosa keluarga pasien di RSHS Bandung dengan modus membius korban saat ia masih berstatus dokter residen.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut