Dokter Cabul Priguna Divonis 11 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Rp137 Juta
BANDUNG, iNews.id – Dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama, divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/11/2025).
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dan membayar restitusi kepada ketiga korban sebesar Rp137 juta. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung yang dalam persidangan sebelumnya.
Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim yang diketuai Lingga Setiawan menyatakan terdakwa Dokter Priguna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pencabulan terhadap tiga orang korban pasien dan keluarga pasien di area RSHS Bandung.
“Mengadili saudara terdakwa Priguna telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana kekerasan seksual. Menjatuhkan pidana selama 11 tahun dan denda Rp100 juta,” kata Hakim Ketua, Lingga Setiawan.
Hal membaratkan, perbuatan terdakwa merupakan bentuk penyalahgunaan profesi yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasien, bukan justru melakukan perbuatan bejat.
Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga Adiputra, menyatakan akan mempelajari dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Dokter Priguna Anugerah Pratama dilaporkan atas tindakan kekerasan seksual kepada pasiennya saat sedang menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan dakwaan JPU, Priguna lebih dulu merayu korban dengan dalih melakukan pengecekan darah. Dia kemudian menyuntikkan obat bius hingga korban tak sadarkan diri.
Saat korban tak berdaya, Priguna melampiaskan nafsunya. Aksi bejat itu tidak hanya menimpa pasien, tetapi juga keluarga pasien yang tengah mendampingi di RSHS Bandung.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar. Hasil penyidikan mengungkapkan, jumlah korban yang diperkosa Priguna mencapai tiga orang.
Editor: Kastolani Marzuki