Dituding Langgar Pemilu, KPU Majalengka Dilaporkan ke Bawaslu Jabar
"Jika klarifikasi menggunakan video call dianggap sebagai pelanggaran administratif oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka, seharusnya Bawaslu Majalengka melakukan pencegahan, menegur dan memberikan masukan kepada KPU, bukan malah ikut menjadi petugas klarifikasi. Logikanya kan begitu," tutur dia.
"Menyitir Perbawaslu 3 tahun 2018 pasal 7 ayat (2) bahwa 'pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan tindakan, langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran serta pengawasan secara langsung.' Regulasi tersebut tidak dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka. Bahkan melakukan pembiaran. Itu dengan catatan kalau menurut mereka apa yang dilakukan oleh KPU melanggar administrasi," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi