Ditreskrimsus Polda Polda Jabar Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor di Gedebage Bandung
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menyita sekitar 200 bal pakaian bekas impor atau thrifting dari sebuah gudang di kawasan Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung. Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa (21/3/2023).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu dilakukan diduga terkait tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (22/3/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, ratusan bal pakaian bekas itu disita dari sebuah gudang di Pasar Induk Gedebage.
Kronologi penyitaan, ujar dia, petugas Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menerima laporan terkait aktivitas penurunan muatan di lokasi tersebut.
"Setelah dicek oleh petugas, barang tersebut diketahui pakaian impor bekas," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melarang aktivitas jual beli atau thrifting pakaian impor karena dapat mengganggu produk tekstil dalam negeri.
Selain itu, pakaian bekas dari luar negeri dikhawatirkan dapat menularkan virus atau penyakit.
Karena itu, tutur dia, polisi bersama PPNS Kemendag pun langsung mengamankan barang-barang itu dan juga memeriksa saksi-saksi di lokasi.
"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," kata Ibrahim.
Editor: Agus Warsudi