get app
inews
Aa Text
Read Next : Kekeringan Melanda, Sat Brimob Polda Jabar Bantu Air Bersih untuk Warga Garut dan Bandung

Ditreskrimsus Polda Jabar Gulung Komplotan Pengoplos Elpiji di Garut

Selasa, 29 Agustus 2023 - 13:17:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Jabar Gulung Komplotan Pengoplos Elpiji di Garut
Ditreskrimsus Polda Jabar menggulung komplotan pengoplos elpiji bersubsidi ke non-subsidi di Garut. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggulung komplotan pengoplos gas elpiji non-subsidi di Kabupaten Garut. Enam pelaku diringkus dan sebanyak 200 tabung gas bersubsidi dan nonsubsidi disita.

Mereka disangkakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga liquefied petroleum gas bersubsidi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrabim Tompo mengatakan, keenam tersangka berinsial EL, AS, AR, RR, AP, dan DA. Mereka ditangkap sedang menyuntik gas elpiji bersubdisi ke non-subsidi di pangkalan.

"Pengungkapan dilakukan setelah terjadi kelangkaan elpiji 3 kg. Kemudian dilakukan razia dan pengecekan oleh reskrimsus. Hasilnya, petugas melakukan tangkap tangan para pelaku mengoplos isi tabung elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg," kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano di Mapolda Jabar, Selasa (29/8/2023).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, para pelaku sebelumnya mencari tabung gas kosong berukuran 3 kg dan ukuran 12 kg dari pangkalan penjualan tidak resmi. Kemudian, mereka memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi dengan cara disuntik.

"Satu tabung gas 12 kg diisi dengan empat tabung gas 3 kg. Mereka membeli tabung kosong 12 kg dengan harga Rp90.000 kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp140.000 per tabung. Keuntungan yang mereka dapat Rp50.000 per tabung," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tutur Kabid Humas Polda Jabar, para pelaku telah melakukan pengisian gas ilegal tersebut selama dua bulan. Mereka memasarkan tabung gas yang diisi secara ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang sampai Kabupaten Garut.

"Dari pemeriksaan, mereka baru melakukan selama dua bulan. Total keuntungan yang mereka dapat selama dua bulan adalah Rp32 juta," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 55 paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Barang bukti yang disita ada sebanyak sekitar 200 tabung gas 3 kg dan 12 kg," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut