get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Wulan Guritno Datangi Bareskrim Terkait Kasus Promosi Judi Online, Senyum Manis Jadi Sorotan 

Ditreskrimsus Limpahkan YouTuber Emak Gila Tersangka Kasus Situs Judi Online ke Kejari Bandung

Kamis, 14 September 2023 - 16:04:00 WIB
Ditreskrimsus Limpahkan YouTuber Emak Gila Tersangka Kasus Situs Judi Online ke Kejari Bandung
Ilyas Ilyasa alias Emak Gila (lingkaran merah), YouTuber tersangka kasus promosi judi online dilimpahkan ke Kejari Bandung. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jabar melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus mempromosikan situs judi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Kamis (14/9/2023). Polisi juga melimpahkan tersangka Ilyas Ilyasa alias Emak Gila dan barang bukti.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Novi Ediyanto mengatakan, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti diterima oleh jaksa Kejari Bandung. 

"Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis 14 September 2023 telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke jaksa, dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

Barang bukti yang dilimpahkan, ujar AKBP Novi Ediyanto, antara lain, Iphone 13 pro, 2 unit handphone, dua unit laptop, ATM. Selain itu, dua akun YouTube, Instagram, dan satu unit motor serta rekening bank.

AKBP Novi Ediyanto menyatakan, YouTuber Ilyas Ilyasa dengan kanal Emak Gila tersebut dijerat pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 Ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. Tersangka didapati mempromosikan judi online melalui media sosial.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut