get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyidik Polda Jabar Panggil dan Periksa Habib Bahar Senin 3 Januari 2022

Ditreskrimsus-Ditreskrimum Polda Jabar Tangani Kasus Habib Bahar terkait Ujaran Kebencian

Kamis, 30 Desember 2021 - 22:26:00 WIB
Ditreskrimsus-Ditreskrimum Polda Jabar Tangani Kasus Habib Bahar terkait Ujaran Kebencian
Wakapolda Jabar Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan memberikan keterangan terkait kasus ujaran kebencian. (Foto: iNews/MUJIB PRAYITNO)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar membentuk tim gabungan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Habib Bahar bin Smith. Surat pemanggilan terhadap Habib Bahar telah dilayangkan penyidik pada Kamis (30/12/2021).

Habib Bahar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 3 Januari 2022. "Tadi pagi, penyidik Polda Jabar telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar Smith. Langsung diterima Bahar Smith pemanggilan untuk Senin 3 Januari 2022," kata Wakapolda Jabar Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Arief Rachman dan Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto di Mapolda Jabar, Kamis (30/12/2021) malam.

Nanti untuk lebih lanjutnya, ujar Irjen Pol Eddy Sumitro, setiap hari akan memberikan informasi tentang update perkembangan terkait dengan penyidikan. "Kasusnya terkait ujaran kebencian, Pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Itu yang akan kami dalami," ujar Irjen Pol Eddy Sumitro.

Ditanya lokasi kejadian ujaran kebencian itu dilontarkan oleh terperiksa Habib Bahar Smith, Wakapolda menuturkan, sedang didalami. "(lokasi kejadian), nanti kami dalami. Setiap perkembangan nanti akan kami sampaikan," tutur Wakapolda Jabar.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat melayangkan surat panggilan terhadap Habib Bahar bin Smith sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian di Kota Cimahi. Habib Bahar dipanggil untuk hadir dan diperiksa pada Senin 3 Januari 2022.

"Hari ini Polda Jabar melayangkan surat panggilan kepada saudara Bahar bin Smith untuk diminta keterangannya pada hari Senin 3 Januari 2022 di Polda Jabar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Kamis (30/12/2021).

Kombes Pol Erdi menyatakan, pemanggilan ini dilakukan menyusul surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirimkan pada Selasa 28 Desember 2020. "Beberapa hari lalu direktorat kriminal umum telah melayangkan SPDP terhadap Bahar bin Smith," ujar Kombes Pol Erdi.

SPDP yang ditunjukan kepada Habib Bahar, tutur Kabid Humas Polda Jabar, bukan terkait pernyataannya terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman. 

Namun SPDP yang dikeluarkan Polda Jabar menindaklanjuti pelimpahan laporan di Polda Metro Jaya. "Locus delik-nya (lokasi kejadian perkara tindak pidana) ada di Polda Jabar. Jadi penyidikannya oleh Polda Jabar," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Kamis (30/12/2021).

Kasus yang telah naik ke penyidikan itu, kata Kombes Pol Erdi, Habib Bhaar diduga melakukan penghinaan atau melontarkan ujaran kebencian. "Lokasinya (kejadian) di Cimahi," ucap Kombes Pol Erdi. 

Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, menyatakan, kliennya akan memenuhi panggilan penggilan Polda Jabar untuk diperiksa sebagai saksi.

"Habib akan hadir. Kami taat hukum. Beliau (Habib Hahar) ulama panutan, tidak gentar dengan siapapun. Insya Allah saya mendampingi beliau," kata Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/12/2021).

Disinggung kasus yang menjerat Habib Bahar, apakah terkait ujaran kebencian kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman atau bukan, Ichwan mengaku belum tahu. 

"Kalau itu ana (saya) belum paham. Ana belum dapat berkasnya. Hari ini baru ana tahu melalui Habib Bahar langsung tadi pagi. Yang pasti berkaitan dengan isi ceramah beliau," ujarnya.

Ichwan Tuankotta menuturkan, hanya berselang beberapa hari setelah menerima SPDP, Habib Bahar langsung diminta datang ke Polda Jabar. "Kalau untuk ulama, oposisi secepat kilat, kalau untuk pengusana itu lama. Hukum hanya berpihak pada penguasa, coba banyangin baru kemarin SPDP-nya, hari ini Habib sudah dipanggil. Luar biasa cepatnya, ekspres bagaikan kilat," tutur Ichwan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut