get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

Disuruh Isap Ganja Sintetis, Gadis di Bandung Barat Diperkosa Sekelompok Pemuda

Kamis, 30 April 2020 - 19:34:00 WIB
Disuruh Isap Ganja Sintetis,  Gadis di Bandung Barat Diperkosa Sekelompok Pemuda
Ilustrasi. (Foto Okezone).

CIMAHI, iNews.id - Sekelompok pemuda menggilir gadis berusia 15 tahun di Kampung Cininggul RT 02/01, Desa Ciharashas, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Dari enam pelaku, tiga di antaranya juga masih di bawah umur.

Tiga pelaku lain Irfan Nurfazri (19), Dikri Septi Mulya Sahra (19), serta Dika Anggit (18).

”Pelaku Irfan Nurfazri dia yang melakukan persetubuhan, sementara lima orang lain mencabuli korban," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro di Mapolres Cimahi, Kamis (30/4/2020).

Kasus ini bermulasalah satu pelaku menjemput korban di pinggir Jalan Nagrok, Cipeundeuy pada Sabtu (14/3/2020) malam. Kemudian pelaku membawa korban rumah pelaku lain di kampung Cininggul.

Irfan pun langsung memberitahu teman-temannya ada perempuan yang bisa 'dipakai’. Tak beberapa lama, para pelaku datang ke lokasi tersebut.

Di dalam kamar rumah tersebut, pelaku mengajak korban menghisap rokok sinte (ganja sintesis) yang mengandung narkotika. Sementara para pelaku juga sempat mengonsumsi tuak yang sebelumnya sudah dibeli.

Lalu, para pelaku mencabuli korban di dalam kamar itu. Irfan yang kebagian paling akhir nekat memaksa korban melakukan persetubuhan. Setelah itu korban ditinggal pulang begitu saja oleh para pelaku.

Yohannes mengatakan kasus terbongkar setelah korban mengaku disetubuhi dan dicabuli Irfan dkk. Pengakuan korban didesak orangtuanya yang curiga dengan sikap anaknya seperti orang depresi dan mengeluh sakit di bagian kelamin.

Sejumlah barang bukti disita polisi, yaitu celana, kaos, bra, dan kerudung warna pich milik korban. Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 atau UU No 35 tahun 2014 perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Irfan mengaku tidak kenal dengan korban dan tidak berniat memperkosa korban. "Tidak ada niat, cuma main biasa. Tapi mungkin karena pengaruh dari minuman (tuak) jadi saya gak kontrol. Itu juga saya yang terakhir," ujarnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut