Disparbud Jabar dan Kota/Kabupaten Sepakat Menutup Objek Wisata di Zona Merah
BANDUNG, iNews.id - Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Pariwisata Jabar dan kabupaten/kota sepakat menutup objek wisata di zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19, selama dua pekan. Selain itu, disepakati pula, pembatasan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas atau daya tampung objek wisata disertai penerapan protokol kesehatan ketat.
Kesepakatan itu dibuat seiring pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlangsung selama 14 hari, dari 11 hingga 25 Januari 2021.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Dedi Taufik mengatakan, kesepakatan tersebut diambil sebagai upaya untuk menyelaraskan pelaksanaan PPKM di seluruh kabupaten/kota, khususnya dalam pengelolaan objek-objek wisata.
"Berdasarkan data per 10 Januari 2021, terdapat enam daerah di Jabar berada di zona merah, yakni Kabupaten Garut, Karawang, Ciamis, Bekasi, Kota Depok, dan Kota Bekasi," kata Dedi di Bandung, Selasa (12/1/2020).
Mengacu kepada data zona risiko tersebut, ujar Dedi, Disparbud Jabar bersama dinas pariwisata kabupaten/kota sepakat menerapkan PPKM secara optimal. Khusus di zona merah.
"Patroli protokol kesehatan dan pengawasan ketat di destinasi wisata seperti di daerah Bekasi, Karawang, Ciamis, Depok hingga menutup objek wisata seperti di Garut," ujar Dedi.
Sedangkan kesepakatan di kabupaten/kota berstatus zona oranye, selain memperketat protokol kesehatan, membatasi kapasitas wisatawan hingga 25 persen, juga screening wisatawan melalui rapid test antigen.
Dedi menuturkan, pihaknya bersama dinas pariwisata/kabupaten kota juga membahas implementasi Kepgub Jabar Nomor 443/2021 tentang Protokol Kesehatan di Sektor ParBudEkraf yang mengatur tentang waktu operasional, termasuk kapasitas maksimal hotel, restoran, mall, sanggar, hingga kolam pancing, selama pelaksanaan PPKM.
"Jadi, kabupaten/kota telah sepakat melaksanakan PPKM dengan mengacu pada zona risiko. Lalu, akan dibentuk posko-posko protokol kesehatan di tempat wisata, hotel, hingga restoran, termasuk posko checkpoint dan screening rapid test antigen," tuturnya.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021, pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) secara proporsional atau PPKM tersebut diberlakukan di 20 kabupaten/kota di Jabar.
Ke-20 kabupaten/kota itu, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Selain itu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sukabumi.
Di luar daerah tersebut, diberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.
Editor: Agus Warsudi