get app
inews
Aa Text
Read Next : Infografis Kronologi Aktor Gery Iskak Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar

Disnakertrans Terima 367 Laporan Buruh terkait THR 2022 Belum Dibayar Perusahaan di Jabar

Rabu, 25 Mei 2022 - 10:44:00 WIB
Disnakertrans Terima 367 Laporan Buruh terkait THR 2022 Belum Dibayar Perusahaan di Jabar
Buruh menunjukkan THR yang diterima dari perusahaan. (FOTO: ILUSTRASI)

BANDUNG, iNews.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima 367 laporan buruh terkait perusahaan belum membayar tunjangan hari raya (THR). Terkait persoalan itu, Diskanertrans Jabar mengirimkan surat peringatan 1 kepada delapan perusahaan. 

"Surat peringatan dilayangkan karena delapan perusahaan tersebut belum membayar hak THR 2022 kepada buruh atau karyawannya," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnakertrans Jabar Deni Rahayu kepada wartawan di Gedung Sate, Selasa (24/5/2022).

Deni Rahayu menyatakan, 367 laporan soal THR 2022 itu terdiri atas 344 dilaporkan secara online dan 23 melalui posko pengaduan. "Kami tindak lanjuti semua laporan. Sudah ada 8 perusahaan yang diberi nota pemeriksaan 1 dan sisanya kami proses. Disnakertrans akan melihat sejauh mana kemampuan perusahaan," ujar Deni Rahayu. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut