get app
inews
Aa Text
Read Next : Revitalisasi Total Stadion Sangkuriang Cimahi Gagal Terealisasi Tahun Ini

Disnaker Cimahi Sebut THR 2022 Wajib Dibayar Sekaligus, Maksimal H-7 Lebaran

Sabtu, 09 April 2022 - 20:43:00 WIB
Disnaker Cimahi Sebut THR 2022 Wajib Dibayar Sekaligus, Maksimal H-7 Lebaran
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Sampai saat ini,  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi belum menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) terkait pembayaran THR Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun biasanya THR bagi para pekerja wajib dibayar maksimal H-7 sebelum lebaran. 

"Kami belum menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pencairan THR. Namun dari informasi yang diperoleh, THR tahun ini harus sekaligus tidak dicicil," kata Kepala Disnaker Kota Cimahi Yanuar Taufik, Sabtu (9/4/2022).

Disnaker Cimahi, ujar Yanuar Taufik, secara lisan sudah menyampaikan informasi tersebut ke semua perusahaan di Kota Cimahi. Namun terkait teknis dan keputusan resminya nanti disampaikan ketika surat dari pusat sudah turun. 

"Selama ini kepatuhan perusahaan di Cimahi untuk membayarkan haknya termasuk THR sangat baik. Kendati begitu, kami tetap akan membuka Posko Pengaduan sebagai antisipasi ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya tepat waktu," ujarnya.

Sementara itu, pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, perusahaan atau industri di Cimahi harus membayarkan THR Idul Fitri tahun ini secara penuh atau tidak dicicil. Itu bisa jadi bekal pekerja saat mudik lebaran, mengingat sudah diperbolehkan dengan syarat vaksinasi booster.

"Mudah-mudahan direspon oleh perusahaan dan industri sehingga memberikan THR satu kali (tidak dicicil), jadi bisa untuk bekel pulang kampung," kata Ngatiyana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut