Disnaker Akan Pulangkan Korban Perdagangan Orang asal Sukabumi dari Laos
Lebih lanjut Melani mengatakan, status F yang bekerja secara ilegal ke Negara Laos tetap mendapat perlindungan dari negara. Walau pun status Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut ilegal akan tetapi status kewarganegaraannya yang akan dilindungi negara.
"Ketika ilegal, statusnya masih WNI yang tetap harus dilindungi. Namun tetap kami imbau masyarakat jika ada yang mau bekerja keluar negeri jangan tergoda iming-iming uang atau janji-janji manis. Jika ada yang mau kerja keluar negeri harus prosedural dengan melewati proses aplikasi yang ada di Disnaker dan BP2MI," ujar Melani.
Upaya yang akan dilakukan Disnaker Kota Sukabumi, lanjut Melani, dengan mengirimkan surat resmi ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Laos agar membantu proses pemulangan F ke Indonesia.
Editor: Asep Supiandi