Disiksa dan Rumah Dibakar, IRT di Cirebon Laporkan Suami ke Polisi
CIREBON, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) melaporkan suaminya ke Mapolsek Gegesik, Kabupaten Cirebon, Selasa (21/11/2023). Pelaporan tersebut terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dengan raut wajah trauma dan ketakutan, SU mendatangi Mako Polsek Gegesik, untuk melaporkan suaminya yang berinisial HU. IRT berusia 38 tahun tersebut melaporkan kasus KDRT dan pembakaran rumah oleh suaminya.
Bahkan, pada bagian tubuh pelapor tampak jelas sejumlah luka lebam bekas cambukan sabuk dan cekikan.
Di hadapan polisi, IRT itu menjelaskan peristiwa penganiayaan dan pembakaran rumah yang selama ini dihuni bersama suami dan dua anaknya. Kasus ini diduga dilatar belakangi cemburu, pelaku terlibat cekcok dan sempat menyiramkan bensin ke tubuh korban serta halaman rumah.
Korban pun dipukuli dan dipecut dengan sabuk atau ketimang. Setelah itu pelaku kabur dan terjadilah pembakaran rumah pada Sabtu (18/11/2023) malam.
Sementara, petugas Polsek Gegesik yang menerima laporan dari korban langsung mendatangi lokasi lokasi terbakarnya rumah. Petugas juga memasang garis polisi dan meminta keterangan mendalam dari korban maupun saksi terkait peristiwa penganiayaan dan pembakaran rumah tersebut. Sedangkan tersangka kabur usai peristiwa KDRT itu.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Kapolsek Gegesik, AKP Suheryana.
Saat ini, korban ketakutan lantaran diancam suaminya akan dihabisi. Korban pun terpaksa mengungsi ke rumah sanak saudaranya.
Editor: Asep Supiandi