get app
inews
Aa Text
Read Next : Atalia Ditugaskan Rebut Kursi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil: Keputusan Diumumkan Februari 2024

Disetujui Kemenkes, PSBB di Bandung Raya Berlaku 22 April

Jumat, 17 April 2020 - 17:12:00 WIB
Disetujui Kemenkes, PSBB di Bandung Raya Berlaku 22 April
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Foto Antara)

BANDUNG, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya akan mulai berlaku pada Rabu (22/4/2020) mendatang. Pemberlakuan PSBB bakal berlangsung selama 14 hari.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan sudah rapat koordinasi dengan Wali Kota dan Bupati di wilayah Bandung Raya terkait pelaksanaan PSBB.

"Kami menyepakati pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan minggu dapan hari Rabu tanggal 22 April," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020).

Wilayah Bandung Raya diantaranya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang. Ridwan Kamil meminta kepala daerah di wilayah itu melakukan sosialisasi PSBB selama 4 hari.

Dia menambahkan persiapan pelaksanaan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari segi teknis mulai aparat kepolisian, TNI, dan bantuan logistik.

"Persiapaan PSBB sudah 100 persen dari sisi teknis hanya perlu melaksanakan sosialisasi," kata dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut