get app
inews
Aa Text
Read Next : Atalia Ditugaskan Rebut Kursi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil: Keputusan Diumumkan Februari 2024

Kemenkes Setujui PSBB di Bandung Raya

Jumat, 17 April 2020 - 16:58:00 WIB
Kemenkes Setujui PSBB di Bandung Raya
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya sudah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pelaksanaan PSBB tersebut akan berlaku selama 14 hari.

"Kami sudah mendapatkan surat Kemenkes isinya memberikan keputusan menyetujui pemberlakukan PSBB di wilayah Bandung Raya," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020).

Wilayah Bandung Raya diantaranya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang. Menurut Ridwan Kamil, sudah ada 10 wilayah Jabar yang melaksanakan PSBB termasuk Bogor, Depok dan Bekasi.

"Artinya PSSB di Jabar paling banyak di Republik Indonesia," kata dia.

Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan berlaku mulai Rabu (22/4/2020) mendatang. Pemerintah Daerah Bandung Raya itu sudah menyiapkan pelaksanaan PSBB diantaranya logistik bantuan, aparat gabungan dan sosialisasi.

"Oleh karena itu laksanakan sosialisasi selama 4 hari kepada RT/RW terkait," ucap dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut