Disdik Jabar Terima Banyak Aduan Siswa SMA dan SMK Jadi Korban Perundungan
Menurut Sri Rahayu, aplikasi yang dibuat oleh Disdik Jabar sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
"Nah saya harapkan program ini bukan hanya program seremonial. Akan tetapi, ini adalah program yang benar-benar bisa dirasakan oleh siswa, orang tua, guru, dan kepala sekolah," kata Sri Rahayu.
Dia menyatakan, ketika berbicara tentang kekerasan terhadap anak, banyak rangkaian yang harus dipenuhi dari program Stopper tersebut. Dia juga mengusulkan ada psikolog untuk turut membina para peserta didik dan guru.
"Kesiapan dari program ini harus bersinergi dengan stakeholder lainnya seperti DP3AKB dan memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui rapat dengan orang tua murid, paguyuban juga bisa diundang," ujar dia.
Ketua Lembaga Bantuan dan Pemantau Pendidikan (LBP2l) Asep B Kurnia mengatakan, perundungan merupakan masalah yang harus diselesaikan bersama. Tidak terkecuali para orang tua siswa yang dituntut berperan aktif memantau perkembangan anak.
"Lebih bagus lagi untuk memperhatikan pendidikan akhlak, kepribadian. Jadi jangan sampai kita itu istilahnya mah sayang sama anak tetapi apa yang dilakukan kita sekarang ini malah salah dampaknya pada anak anak nanti bisa semena-mena. Gampang emosi," kata Aa Maung, sapaan akrabnya.
Editor: Agus Warsudi