get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Penganiayaan Kuwu di Majalengka, Saksi: Hanya Cekcok

Diputus Bersalah, Penganiaya Kuwu di Ligung Majalengka Divonis 1 Bulan Penjara

Minggu, 29 Januari 2023 - 13:37:00 WIB
Diputus Bersalah, Penganiaya Kuwu di Ligung Majalengka Divonis 1 Bulan Penjara
Penganiaya kuwu di Ligung Majalengka akhirnya divonis 1 bulan penjara. (Foto: Ilustrasi)

Dijelaskannya, saat kejadian, Kuwu memang sempat terjatuh dari sepeda yang dikendarainya. Namun, hal itu bukan karena ada kontak pisik dengan Iyus.

"Saat cekcok itu, Kuwu memang terjatuh. Tapi itu bukan karena ada pukulan atau kontak pisik lainnya dengan mang Iyus. Saat itu, Kuwu datang dengan mengendarai sepeda dan pakai Sarung. Mungkin dia terserimpet sarung, jadi jatuh," kata dia.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kuwu di desa tersebut melaporkan salah satu warganya dengan tuduhan penganiayaan dan atau penghinaan ke Polsek Ligung. 

Laporan tentang penganiayaan itu langsung dibantah oleh saksi yang berada di TKP dan sempat membantu Kuwu. Saat kejadian, Kuwu tersebut sempat terjatuh, tetapi bukan karena dipukul oleh pelaku. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut