Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Larang Warga Gunakan Racun untuk Cari Ikan

SUKABUMI, INews.id - Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi melarang warga menggunakan racun untuk mencari ikan. Sebab, penggunaan racun sangat berbahaya bagi ekologi dan ekosistem sungai dan danau.
Susanti Mariam, Inovator Satu Joran, mengatakan, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat berpartisipasi dalam usaha pelestarian ikan dan lingkungan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan meliputi menjaga kebersihan sungai, menanam pohon di sekitar sungai atau situ, tidak membuang sampah sembarangan, menghindari penggunaan alat tangkap berbahaya seperti setrum dan racun, serta berkolaborasi dalam mengawasi pembuangan limbah berbahaya ke sungai.
Untuk mencegah pencemaran sungai dan danau, kata Susanti Mariam, dinas perikanan giat melakukan sosialisasi dan memasang spanduk larangan. Musim kemarau menjadi waktu di mana penggunaan racun di sungai sering terjadi.
"Aturan terkait larangan ini (penggunaan racuan) diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan. Pasal 57 mengatur hukuman bagi mereka yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan terhadap sumber daya ikan dan lingkungan, dengan ancaman hukuman kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," kata Susanti Mariam, Kamis (31/8/2023).
Editor: Agus Warsudi