Dilanda Banjir-Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Siaga Darurat Bencana selama 14 Hari

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan. Hal ini menyusul serangkaian musibah alam yang melanda wilayah tersebut.
Dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024 yang dikeluarkan tanggal 13 Januari 2024, status tanggap darurat ini berlaku hingga 26 Januari 2024.
"Terhitung dari tanggal 13 Januari hingga 26 Januari sesuai dengan keputusan yang ada, menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, longsor dan angin kencang di wilayah Kabupaten Bandung," ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna, Senin (15/1/2024).
Bupati menyampaikan komitmennya untuk memprioritaskan penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena dampak serta memastikan pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung akan mengkoordinasikan upaya-upaya ini.
"Kami terus fokus pada penyelamatan dan evakuasi masyarakat, serta pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Perlindungan kelompok rentan juga menjadi prioritas," katanya.
Menurutnya, keputusan ini diambil menyusul hujan ekstrem pada 11 Januari 2024 yang menyebabkan jebolnya tanggul Sungai Cigede di Kampung Lamajang Peuntas, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot. Akibatnya, ribuan rumah terdampak dan beberapa wilayah Dayeuhkolot terendam hingga mengakibatkan lumpuhnya akses jalan.
Editor: Donald Karouw