Dijerat UU Pornografi, Pria Bandung Ternyata Suka Bugil saat Ambil Order Makanan
BANDUNG, iNews.id – Polisi telah menetapkan tersangka terhadap RJK, pria asal Kabupaten Bandung yang bugil saat menerima pesanan makanan dari driver ojek online (ojol). RJK dijerat Pasal 36 Undang-Undang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, tersangka melakukan aksi eksibisionisme demi kepuasan diri dan sudah melakukan tiga kali.
Saat mengambil pesanan di layanan antar, tutur Kapolresta Bandung, tersangka merekam diri saat akan mengambil pesanan di depan pintu rumah.
"Ada kepuasan sendiri, ketika yang bersangkutan bisa memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke luar," ucap Kombes Kusworo, Senin (29/7/2024).
Tidak hanya itu, tersangka pernah masturbasi di depan umum dan merekam aksinya. Apabila didapati pihak yang meminta akan diberikan pelaku.
"Informasinya tidak dijual, tapi mereka punya komunitas grup WA dan suka bertukar video atau foto tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Pasir Impun, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Kombes Kusworo mengungkapkan, penangkapan RJK berawal dari laporan driver ojol yang mengantarkan pesanan makanan kepada pelaku. Saat itu, pelaku menerima makanan tanpa sehelai pakaian. Aksi pelaku tersebut telah menjadi pembahasan para ojol.
"Setelah kami dalami driver online ini sudah menjadi pembahasan, bahwa hati-hati kalau mengantarkan barang ke alamat ini, biasanya mengambil pesanannya dengan tidak berbusana sama sekali," ujar Kombes Kusworo.
Saat korban mendatangi rumah pelaku untuk mengantarkan pesanan disambut oleh pelaku tanpa pakaian. Korban pun merekam aksi pelaku menggunakan kamera handphone.
Editor: Kastolani Marzuki