Digugat Panji Gumilang Rp9 Triliun, Gubernur Ridwan Kamil Bilang Begini

Terkait materi gugatan, Arief Najamudin mengaku belum mengetahui secara pasti. "Belum nanti dibacakan," tutur dia.
Sementara itu, Sutardi kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.
"Imateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun. Ke depan baru mediasi. Nantidisampaikan secara jelas (materi gugatan)," kata Sutardi.
Yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, ujar dia, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.
"Beliau (Ridwan Kamil) selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," ujar dia.
Editor: Agus Warsudi