Diduga untuk Modal Judi Online, Oknum Guru di Pangandaran Lelang Aset Sekolah
Kamis, 14 September 2023 - 15:54:00 WIB
Bahkan dia mengungkapkanm bila karena hal tersebut kliennya dijadikan tersangka, akan banyak berstatus sama lantaran melakukan pembelian barang-barang tersebut
Sementara itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto 55 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi