Diduga Tilep Uang Rp334 Juta, Pegawai Desa di Purwakarta Diciduk Polisi
"Jadi, sejak awal sudah ada masalah, namun berhasil ditutupi dengan kejahatan kedua, kemudian kejahatan kedua ditutupi kejahatan ketiga dan terus berlanjut sejak program itu bergulir," kata dia.
Edwar menyebut, tersangka juga dalam aksinya terungkap memalsukan sejumlah stempel. Sementara dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 64 juta, satu unit HP, dua unit motor, dan setumpuk berkas atas tidak kejahatan pelaku.
"Adapun tersangka saat ini sudah ditahan setelah ditangkap di wilayah Cimahi. Dan dalam kasus ini sudah ada 113 saksi yang diperiksa. Saat ini kami masih menyelidiki untuk mengetahui apakah ada pihak lain atau tidak yang terlibat,"tutur Edwar.
Pelaku terancam pasal 8 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 / 2001 Tentang Perubahan UU UU RI No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto