Diduga Tiduri Istri Orang, Ratusan Warga Desa Bojongsalam Tuntut Kades Mundur
CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 800 tanda tangan warga diserahkan ke Polres Cimahi oleh perwakilan tokoh masyarakat Desa Bojongsalam, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke Polres Cimahi, Kamis (17/2/2022) sore. Dengan bukti tanda tangan itu mereka menuntut Kepala Desa Bojongsalam yang berinisial AYB mundur dari jabatannya.
Pasalnya, sang kades diduga kuat telah melakukan tindakan asusila yang dilakukan kepada istri orang lain sebanyak empat kali dan dipergoki oleh suami.
"Hari ini kami melapor ke Polres Cimahi atas tindakan asusila yang telah dilakukan kepala desa dan menyerahkan 800 tandatangan warga yang menuntut agar dia (kades AYB) mundur," kata salah seorang tokoh masyarakat Desa Bojongsalam, Rongga, KBB Rahmat saat ditemui di Mapolres Cimahi.
Rahmat menyatakan, kasus asusila yang dilakukan oleh kepala desa sangat mencoreng citra Desa Bojongsalam. Apalagi kasus ini dilakukan kepada istri sopir ambulans desa yang notabenenya adalah anak buahnya sendiri. Akibat kejadian tersebut, suami dari perempuan yang berbuat asusila dengan kepala desa langsung menceraikannya.
Kejadian tersebut membuat warga Desa Bojongsalam menjadi resah dan merasa malu karena persoalan kepala desanya menjadi pembicaraan desa-desa lainnya yang bertetangga. Belum lagi ada kekhawatiran para generasi muda yang akan terpengaruh dari perilaku negatif para orang tua yang menjadi pimpinannya.
"Kepala desa sudah mengakui dan meminta maaf, masyarakat juga sudah memaafkan. Tapi secara hukum ini harus diproses agar jangan terulang lagi, apalagi ini bukan yang pertama, sebelumnya dia juga pernah melakukan hal yang sama," tujarnya.
Pendamping Hukum Tokoh Masyarakat Rongga Eber Simbolon mengatakan, selain ke Polres Cimahi, laporan serupa juga sudah disampaikan ke Inspektorat Pemda KBB dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB. Sebab tindakan asusila kepala desa sudah dilakulan empat kali dan yang terakhir November 2021.
"Tuntutan masyarakat adalah, dari hukum pidana agar kepala desa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan agar dia mundur dari jabatannya, serta tuntutan itu ditandatangani oleh 800 warga," tegasnya.
Editor: Agus Warsudi