get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebar Hoaks Kericuhan di Pasar Flamboyan Pontianak, 2 Warga Kalbar Ditangkap

Diduga Sebarkan Hoaks, Oknum Karyawan BUMN di Cirebon Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 21 Juli 2021 - 17:17:00 WIB
Diduga Sebarkan Hoaks, Oknum Karyawan BUMN di Cirebon Terancam 10 Tahun Penjara
Masyarakat diminta mewaspadai hoaks yang banyak beredar. (Foto: Istimewa).

CIREBON, iNews.id - Seorang YouTuber di Kota Cirebon, Jawa Barat, berinisial ISP (31) diduga telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Hal tersebut terkait informasi kericuhan di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon, akibat penerapan PPKM Darurat.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, mengatakan, pelaku sengaja mengunggah konten terkait kericuhan di Pasar Jagasatru, untuk meningkatkan jumlah viewers di kanal YouTube miliknya. Konten tersebut, kata dia, termasuk kedalam informasi hoaks karena lokasi pada video itu bukan di Kota Cirebon.

Video itu merupakan sebuah insiden yang terjadi di wilayah Belawan, Sumatera Utara. Asti menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku, setelah tim Cyiber dari Polres Cirebon Kota melakukan penelusuran informasi di media sosial.

"Dia karyawan salah satu BUMN. Kerja sampingan sebagai YouTuber. Maksud hati ingin mendulang kembali view konten. Mendapati video ricuh pasar. Diunggah agar menarik khlayak ramai bahwa itu kerusuhan Pasar Jagastru," kata Asti kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Pihaknya menilai, informasi hoaks yang disebarkan pelaku berpotensi menimbulkan kekhawatiran publik di tengah penerapan PPKM Darurat di Kota Cirebon. Oleh karena itu, pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

"Akun pelaku kami dalami dan amankan satu orang pelaku. Terduga atas nama, ISP warga Kecamatan Kesambi. Kemudian berdasarkan keterangan pelaku, mengakui video tersebut untuk meningkatkan viewers," ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Asti, pelaku sempat mengunggah video yang berisi tentang jebolnya penyekatan di wilayah Kerucuk. Video itu kemudian mendapat viewers cukup banyak. Sehingga mendorong pelaku untuk melakukan hal serupa, dengan menyebar video hoaks kericuhan di Pasar Jagasatru.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa handphone milik pelaku yang digunakan mengunggah video hoaks tersebut.

"Sempat mengunggah satu video terkait jebolnya pembatas perempatan krucuk akibat PPKM. Ada lonjakan viewer. Begitu dia mengunggah itu. Langsung naik dua ribuaan. Motifnya adalah meningkatkan adesene dari konten yang dia miliki," ucap Asti.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946, tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kegaduhan Masyarakat, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut