Diduga Jual BBM Subsidi dengan Jeriken, SPBU Cimuncang Sukabumi Disetop Beroperasi

SUKABUMI, iNews.id - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 33.43101 di Kampung Cimuncang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, tutup 4 hari. Penutupan tersebut diduga akibat sanksi yang diberikan Pertamina kepada SPBU tesebut.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sukabumi, Eten Rustadi membenarkan tidak beroperasinya SPBU Cimuncang akibat sanksi dari Pertamina.
"Iya, betul SPBU tersebut tutup. Karena kena sanksi Pertamina. Kami merasa prihatin, anggota kami kena sanksi karena tidak disiplin menyalahi aturan yang ditetapkan," ujar Eten kepada iNews.id, Kamis (6/7/2023).
Lebih lanjut Eten mengatakan, SPBU Cimuncang telah diberikan sanksi oleh pihak Pertamina dengan cara tidak diberi pasokan BBM atau tutup selama satu bulan serta untuk rentan waktu saksinya tergantung pihak Pertamina.
"Untuk itu, kami memohon pengertiannya kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Sukabumi bahwa BBM bersubsidi ada aturan yang harus ditaati oleh SPBU atau pembeliannya masyarakat," ujar Eten.
Editor: Asep Supiandi