get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Terpapar Difteri, Perempuan Muda asal Samarang Garut Meninggal Dunia

Diduga Jadi Tempat Mesum, 1 Rumah Warga Cikajang Garut Digerebek Polisi

Senin, 07 Agustus 2023 - 22:02:00 WIB
Diduga Jadi Tempat Mesum, 1 Rumah Warga Cikajang Garut Digerebek Polisi
Petugas Polsek Cikajang menggerebek rumah yang dicurigai jadi tempat mesum di Kampung Padasono, Desa Padasuka, Cikajang, Kabupaten Garut, Sabtu (5/8/2023) lalu. (FOTO: ISTIMEWA)

GARUT, iNews.id - Polisi menggerebek sebuah rumah warga di Kampung Padasono RT 01/02, Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang. Penggerebekan dilakukan karena rumah itu diduga disewakan jadi tempat mesum. 

Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan 3 lelaki dan 4 perempuan dari dalam kamar berbeda di rumah tersebut.

"Penggerebekan dilakukan Sabtu 5 Agustus 2023 akhir pekan lalu, atas dasar laporan warga yang resah akibat aktivitas di dalam rumah tersebut," kata Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi, Senin (7/8/2023).

Ipda Susilo Adhi mengatakan kasus ini ditangani Polsek Cikajang. Aparat kepolisian, lanjutnya, masih mendalami apakah aktivitas mesum di rumah itu terkait prostitusi atau tidak. "Masih dalam penyelidikan," ujar Ipda Susilo Adhi.

Sementara itu, Kapolsek Cikajang AKP Adnan mengatakan, penggerebekan yang dilakukan merupakan tindak lanjut laporan dugaan prostitusi.

“Kami melakukan penggerebekan terkait laporan dugaan prostitusi, yang dimana saat kejadian kami menemukan 3 orang laki-laki dan 4 orang perempuan di kamar yang berbeda-beda. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka bukan pasangan suami istri," kata Kapolsek Cikajang.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa kamar dari rumah warga tersebut disewakan kepada para pemuda untuk melampiaskan nafsunya bersama wanita yang tidak terikat pernikahan dengan mereka. Saat penggerebekan dilakukan, orang-orang yang beraktivitas di dalam rumah panik.

Di antara mereka ada yang lari ke luar, ada pula yang memilih sembunyi dalam kamar. "Ada juga yang pura-pura menghindar dengan pergi ke kamar kecil," ujar AKP Adnan.

Petugas kepolisian pun memintai keterangan dari para lelaki muda hidung belang yang menggunakan fasilitas kamar rumah ini. Dari keterangan tersebut, diperoleh informasi bahwa mereka memperoleh wanita dari pesan aplikasi online, bukan melalui jasa mucikari.

"Pasangan remaja pria dan wanita ini berjanjian lewat aplikasi daring, ironisnya pemilik rumah Saung Incu dengan sengaja menyediakan tempatnya untuk digunakan oleh pasangan yang tidak sah tersebut," tutur Kapolsek Cikajang.

AKP Adnan mengatakan, akan memberlakukan sanksi berupa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika menemukan peran mucikari dalam kasus ini.

"Untuk pemilik rumah masih dalam pengembangan pemeriksaan karena diduga telah dengan sengaja menyediakan tempat atau memfasilitasi untuk bertransaksi melakukan perbuatan asusila," ucap AKP Adnan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut